This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 22 Mei 2017

Penggunaan Hak Merek

Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan  dan penguasaan pasar yang stabil. Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.

Hak merek  bertujuan mengidentifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan, untuk melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing, produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut dan sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.

Penggunaan merek untuk  “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan  atas  2 macam, yaitu :

1.                    Merek Dagang untuk Pendistribusian.

2.                   Merek dagang untuk perusaahan (manufacture brands).

·                    Merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.

·                    Merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya  perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.

·                    Merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Wardah (kosmetik khusus bagi wanita).

·                    Merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).

UU mengenai Hak Merek

UU No.15 Tahun 2001

Merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki beberapa jenis seperti.

Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.

Merek jasa merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa yang sejenis lainnya

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/ atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang dan /atau jasa sejenisnya.

“Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek

Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.

Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Undang undang hak merek dirumuskan dalam undang-undang No. 15 tahun 2001, berikut ini sanksi pidana yang penting untuk diketahui oleh Anda yang mungkin sedang berencana mengajukan perlindungan merek untuk produk dan jasa Anda, diantaranya adalah :

·                     Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 90

Barang siapa yang dengan sengaja serta tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar sebagai milik pihak yang lain baik untuk produk barang atau jasa yang sama baik untuk diproduksi maupun di perdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal sebesar Rp. 1 M.

·                     Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 91

Intinya berbunyi barang siapa yang memakai merek yang sama pada pokoknya dengan yang sudah terdaftar baik untuk produk barang atau jasa untuk di produksi ataupun diperdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.

·                     Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 92 (1)

Intinya berbunyi barang siapa denga sengaja memakai tanda yang mirip pada keseluruhan berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah terdaftar baik untuk produksi barang ataupun jasa akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 1 Milyar.

·                     Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 92 (2)

Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja memakai tanda yang otentik sama pada pokoknya berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah memiliki hak merek untuk barang atau jasa yang sejenis akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.

·                     Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 93

Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang tanpa hak dan sengaja memakai tanda yang telah dilindungi berdasarkan pada indikasi asal produk barang ataupun jasa, sehingga berpotensi menyesatkan atau memperdaya masyarakat tentang asal dari barang atau jasa tersebut, akan terancam sanksi penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.

·                     Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 94

Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang menjual barang atau jasa yang diketahui merupakan hasil dari pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 90,91,92 dan 93 akan terancam penjara maksimal 1 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 200 juta.

Undang Undang No. 5 Tahun 1984

UU No. 5 Tahun 1984 mengenai perindustrian. Isi dari UU tersebut adalah :

a)       Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b)       Bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri.

c)        Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.

d)       Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;

Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Konvensi internasional disebut pula perjanjian internasional. G. Schwarzenberger yang mengemukakan bahwa perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu dan karena itu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Jadi dapat saya disimpulkan bahwa. Konvensi Internasional juga merupakan bagian penting dalam proses perlindungan hukum terhadap hak cipta suatu karya.

Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta

Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.
Perlindungan Hak Cipta itu sendiri terdapat 2 konvensi besar, yaitu :

1.         Berner Convention (Konvensi Berner)
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.

Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.

2.        UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC.

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. 

Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Berner Convention

Konvensi Berner atau berner convention yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986 dan telah beberapa kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menurut Konvensi Berner adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini, antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. 

Suatu hal yang terpenting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan bekerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.

Universal Copyright Convention

Universal Copyright Convention ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1992 dan baru mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini juga mengalami revisi pada tanggal 24 Juli 1971 di Paris. Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dilengkapi dengan 3 protokol. Protokol I mengenai perlindungan karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang pelarian.

Protokol 1 dapat dimengerti bahwa perlindungan karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang pelarian sangat penting karena secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau orang-orang pelarian perlu dilindungi. Salah satu tujuan perlindungan hak cipta itu dapat tercapai yaitu untuk mendorong kreativitas dan aktivitas para pencipta tidak terkecuali orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan maupun orang-orang pelarian. Dengan dilindunginya hak ciptanya, maka mereka mendapatkan kepastian hukum.

 Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya dari organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Ini lah yang menjadi dasar konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO, oleh sebab itu dalam protocol ini diatur secara khusus perlindungan karya dari badan organisasi internasional. Protokol III mengenai tentang cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan bersyarat.

Jika dibandingkan antara Konvensi Bern dan Universal Copyright Convention, perbedaannya terletak pada dasar falsafah yang dianutnya. Konvensi Bern menganut dasar falsafah Eropa yang menganggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copryright Convention menganggap bahwa hak cipta timbul karena adanya ketentuan yang memberikan hak tsb kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut. UHC 1982 diperbarui dengan UHC 1987, dimana hak cipta dilahirkan oleh undang-undang. Pembatasan-pembatasan tertentu antara lain menyebutkan bahwa hak cipta itu berfungsi social

Sumber :