Penggunaan Hak Merek
Menunjukan
suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat
memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil. Untuk
membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada
dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali
ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk
mudah dibedakan.
Hak merek bertujuan mengidentifikasi guna mempermudah
penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan, untuk melindungi produk
yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing, produsen
menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk
mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut dan sebagai landasan
untuk mengadakan defensisai harga.
Penggunaan
merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat
dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1.
Merek Dagang untuk
Pendistribusian.
2.
Merek dagang
untuk perusaahan (manufacture brands).
·
Merek yang
digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk
masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever
memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
·
Merek keluarga
perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products).
Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil
produksinya.
·
Merek keluarga
dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products).
Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki),
dan Wardah (kosmetik khusus bagi wanita).
·
Merek dagang
perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing
(company trade name combined with individual product names). Contohnya merek
Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang
keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota
Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
UU
mengenai Hak Merek
UU No.15 Tahun
2001
Merek merupakan tanda berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki beberapa jenis seperti.
Merek dagang merupakan
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang yang sejenis lainnya.
Merek jasa merupakan
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa – jasa yang sejenis lainnya
Merek kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang dan/ atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan /atau jasa sejenisnya.
“Hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.
Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek
Jangka waktu
perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini
dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun
pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat
dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam
Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pemilik merek
dapat memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut
dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Undang undang hak merek dirumuskan
dalam undang-undang No. 15 tahun 2001, berikut ini sanksi pidana yang penting
untuk diketahui oleh Anda yang mungkin sedang berencana mengajukan perlindungan
merek untuk produk dan jasa Anda, diantaranya adalah :
·
Undang-Undang
No. 15 tahun 2001, Pasal 90
Barang siapa yang dengan sengaja serta
tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhan dengan merek yang telah
terdaftar sebagai milik pihak yang lain baik untuk produk barang atau jasa yang
sama baik untuk diproduksi maupun di perdagangkan, akan terancam hukuman
penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal sebesar Rp. 1 M.
·
Undang-Undang
No. 15 tahun 2001, Pasal 91
Intinya berbunyi barang siapa yang
memakai merek yang sama pada pokoknya dengan yang sudah terdaftar baik untuk
produk barang atau jasa untuk di produksi ataupun diperdagangkan, akan terancam
hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
·
Undang-Undang
No. 15 tahun 2001, Pasal 92 (1)
Intinya berbunyi barang siapa denga
sengaja memakai tanda yang mirip pada keseluruhan berdasarkan indikasi
geografis milik pihak yang sudah terdaftar baik untuk produksi barang ataupun
jasa akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda
maksimal Rp. 1 Milyar.
·
Undang-Undang
No. 15 tahun 2001, Pasar 92 (2)
Intinya berbunyi bahwa barang siapa
yang dengan sengaja memakai tanda yang otentik sama pada pokoknya berdasarkan
indikasi geografis milik pihak yang sudah memiliki hak merek untuk barang atau
jasa yang sejenis akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar
denda maksimal Rp. 800 juta.
·
Undang-Undang
No. 15 tahun 2001, Pasar 93
Intinya berbunyi bahwa barang siapa
yang tanpa hak dan sengaja memakai tanda yang telah dilindungi berdasarkan pada
indikasi asal produk barang ataupun jasa, sehingga berpotensi menyesatkan atau
memperdaya masyarakat tentang asal dari barang atau jasa tersebut, akan terancam
sanksi penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
·
Undang-Undang
No. 15 tahun 2001, Pasar 94
Intinya berbunyi bahwa barang siapa
yang menjual barang atau jasa yang diketahui merupakan hasil dari pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 90,91,92 dan 93 akan terancam penjara
maksimal 1 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 200 juta.
Undang Undang
No. 5 Tahun 1984
UU No. 5 Tahun 1984 mengenai perindustrian. Isi dari
UU tersebut adalah :
a)
Bahwa tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat
Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka
landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
b)
Bahwa arah
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah
tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan
dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia
untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri.
c)
Bahwa untuk
mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional,
industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih
dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
alam, manusia, dan dana yang tersedia.
d)
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan
berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh
mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Konvensi
Internasional Tentang Hak Cipta
Konvensi
internasional disebut pula perjanjian internasional. G. Schwarzenberger yang mengemukakan
bahwa perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara
subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban
yang mengikat dalam hukum internasional. Sedangkan menurut Mochtar
Kusumaatmadja, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara
anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan
akibat-akibat hukum tertentu dan karena itu untuk dapat dinamakan perjanjian
internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek-subjek hukum
internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Jadi dapat saya
disimpulkan bahwa. Konvensi Internasional juga merupakan bagian penting dalam
proses perlindungan hukum terhadap hak cipta suatu karya.
Konvensi-Konvensi
Internasional tentang Hak Cipta
Hak Cipta merupakan
hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Konvensi
internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang
bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional
tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak
cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah
sebagai berikut.
Perlindungan Hak
Cipta itu sendiri terdapat 2 konvensi besar, yaitu :
1.
Berner
Convention (Konvensi
Berner)
Berner
Convention atau Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai
hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi
Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa
telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan
intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern
direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan
di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada
tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan
diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi
Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia,
disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di
negara masing-masing.
Konvensi Bern,
sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari
1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1
November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern,
selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara
bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang
menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India,
New Zealand dan Afrika Selatan. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini
adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.
2.
UCC (Universal
Copyright Convention)
Konvensi Hak
Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di
Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama
yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini
dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika
sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju
dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak
cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah
menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari
Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC.
Universal
Copyright Convention mulai berlaku
pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang
yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai
hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal
Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Berner Convention
Konvensi Berner
atau berner convention yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986 dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya,
secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menurut Konvensi Berner adalah sama seperti apa yang
dirumuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi
ini, antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang
sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
Suatu hal yang
terpenting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan bekerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September
1992 dan baru mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini juga
mengalami revisi pada tanggal 24 Juli 1971 di Paris. Konvensi ini terdiri dari
21 Pasal dilengkapi dengan 3 protokol. Protokol I mengenai perlindungan karya
dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang pelarian.
Protokol 1
dapat dimengerti bahwa perlindungan karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang pelarian sangat penting karena secara internasional
hak cipta terhadap orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
orang-orang pelarian perlu dilindungi. Salah satu tujuan perlindungan hak cipta
itu dapat tercapai yaitu untuk mendorong kreativitas dan aktivitas para
pencipta tidak terkecuali orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
maupun orang-orang pelarian. Dengan dilindunginya hak ciptanya, maka mereka
mendapatkan kepastian hukum.
Protokol
II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya dari organisasi internasional
tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama
secara harmonis. Ini lah yang menjadi dasar konvensi ini yang merupakan usaha
dari UNESCO, oleh sebab itu dalam protocol ini diatur secara khusus
perlindungan karya dari badan organisasi internasional. Protokol III
mengenai tentang cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam
konvensi ini dengan bersyarat.
Jika
dibandingkan antara Konvensi Bern dan Universal Copyright Convention,
perbedaannya terletak pada dasar falsafah yang dianutnya. Konvensi Bern
menganut dasar falsafah Eropa yang menganggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan
hak monopoli. Sedangkan Universal
Copryright Convention menganggap bahwa hak cipta timbul karena adanya
ketentuan yang memberikan hak tsb kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan
pengertian hak mengenai hak cipta dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut. UHC 1982 diperbarui dengan UHC 1987, dimana hak
cipta dilahirkan oleh undang-undang. Pembatasan-pembatasan tertentu antara lain
menyebutkan bahwa hak cipta itu berfungsi social
Sumber
:






0 komentar:
Posting Komentar