Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
tinggi. Industri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melainkan juga
industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Atau dapat dikatakan industri adalah
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Semua industri yang
ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya.
Perlindungan tersebutlah yang dinamakan dengan istilah hukum industri.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri.
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum
industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah
hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang
terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan
terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut
berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut
untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.
Undang-undang perindustrian di atur dalam UU. No. 5
tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5
tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
Dalam bab
ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian
adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3.Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
1.Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5.Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal
3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan
dari pembangunan industri yakni:
1.Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6.Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa.
7.Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
8.Dengan
semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakan sebagai pemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1.Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang
menghasilkan benda seni.
2.Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu
no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan
agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
1.Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
2.Adanya persaingan yang sehat.
3.Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan
dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi Para usaha industri untuk meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1.Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin
usaha.
2.Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1.Perusahaan
industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan
industri kepada pemerintah.
2.Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil.
3.Ketentuan
tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan
tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15
peraturan pemerintah.
Teknologi
Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta
Standarisasi.
1.Teknologi
Industri Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal
menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin menggunakan teknologi
yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka
pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan
pasal 16 uu. No.5 tahun 1984)
2.Desain
Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud
dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
desain-desain baru.
3.Rancang
Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.Standar
Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku
Hak kekayaan intelektual itu
adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja
otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang
menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud).
Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang
optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional denganmenggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya
disebutrasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut
kaum intelektual.
Hak kekayaan
intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturantentang hak kebendaan.
Hak kebendaan itu sendiri terdiri
atas hak benda materil dan immateril.Pembahasan terletak pada hak benda
immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebutdengan istilah hak milik
intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights)
yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial
property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak
eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni,
sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas,
karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang
berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding
dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk
pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya
hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk
industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti
pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari
sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of
Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan
April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan
yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya
dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57,
tanggal 2 November 1994.
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak
kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Terdapat
macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya
HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
1) Hak Cipta
Sejarah Hak
Cipta
Pada jaman
dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda
baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya
dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan
dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan
jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
2) Hak
Kekayaan Industri
Paten
(Patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
Hukum hak kekayaan industri adalah hukum yang
mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut memiliki
keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena pengaturannya sama
atau juga Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas
kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah
direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek,
varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
Berikut ini
adalah hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
1. Hak paten
Hak paten
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang
patenadalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2. Hak Merek
(Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek
sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa
Orang (pemilikan bersama)
c. Badan
Hukum
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasi linvensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Hak Paten
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor
39)
-
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentangPerubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
SUMBER :






0 komentar:
Posting Komentar